Analisis Pelaksanaan Standar Prosedur Operasional (Spo) Informed Consent Tindakan Pembedahan Obstetri Dan Gynekology Di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Tk. Ii Udayana Denpasar Tahun 2014
Item
Title
Analisis Pelaksanaan Standar Prosedur Operasional (Spo) Informed Consent Tindakan Pembedahan Obstetri Dan Gynekology Di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Tk. Ii Udayana Denpasar Tahun 2014
Abstract
Abstrak
Informed consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dari hasil survey awal tentang implementasi pelaksanaan informed consent di Rumah Sakit Tk. II Udayana pada bulan Januari 2014, didapatkan hasil 100 persen pasien( n= 50) telah menandatangani blangko informed consent. Namun yang menyatakan telah memahami dengan baik tentang penjelasan dari materi informed consent tersebut hanya 22 %, dan hal ini merupakan potensi timbulnya masalah sengketa medik. Berdasarkan hal tersebut peneliti melakukan penelitian untuk menganalisa pelaksanaan SPO informed consent tindakan pembedahan obstetric dan ginekologi di RS Tk.II Udayana, Peneliti melakukan observasi terhadap factor input ( kebijakan, SPO, format ), proses pemberian informed consent oleh dokter kepada pasien, dan output pemahaman pasien terhadap materi yang dijelaskan.. Data yang didapat dilakukan analisa dengan pendekatan kualitatif dilanjutkan dengan melakukan diskusi kelompok terarah untuk lebih mempertajam analisa dan mencari solusi. Dari proses ini peneliti menemukan adanya kebijakan,SPO dan format informed consent rumah sakit yang belum sesuai dengan ketentuan perundangan, dan adanya gap komunikasi dokter pasien sebagai penyebab kurangnya pemahaman pasien terhadap materi yang disampaikan. Sehingga saran merevisi SPO dan format informed consent serta pelatihan komunikasi efektif dapat disarankan kepada pihak manajemen rumah sakit
Informed consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dari hasil survey awal tentang implementasi pelaksanaan informed consent di Rumah Sakit Tk. II Udayana pada bulan Januari 2014, didapatkan hasil 100 persen pasien( n= 50) telah menandatangani blangko informed consent. Namun yang menyatakan telah memahami dengan baik tentang penjelasan dari materi informed consent tersebut hanya 22 %, dan hal ini merupakan potensi timbulnya masalah sengketa medik. Berdasarkan hal tersebut peneliti melakukan penelitian untuk menganalisa pelaksanaan SPO informed consent tindakan pembedahan obstetric dan ginekologi di RS Tk.II Udayana, Peneliti melakukan observasi terhadap factor input ( kebijakan, SPO, format ), proses pemberian informed consent oleh dokter kepada pasien, dan output pemahaman pasien terhadap materi yang dijelaskan.. Data yang didapat dilakukan analisa dengan pendekatan kualitatif dilanjutkan dengan melakukan diskusi kelompok terarah untuk lebih mempertajam analisa dan mencari solusi. Dari proses ini peneliti menemukan adanya kebijakan,SPO dan format informed consent rumah sakit yang belum sesuai dengan ketentuan perundangan, dan adanya gap komunikasi dokter pasien sebagai penyebab kurangnya pemahaman pasien terhadap materi yang disampaikan. Sehingga saran merevisi SPO dan format informed consent serta pelatihan komunikasi efektif dapat disarankan kepada pihak manajemen rumah sakit
list of authors
dr. Sandra Dewi, MARS
Sumijatun, SKp.,MARS
Drs. Heru Kusumanto, MBA
Sumijatun, SKp.,MARS
Drs. Heru Kusumanto, MBA
Date
5 September 2014