PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA PROGRAM JAKARTA RECYCLE CENTER (JRC) DI KOMPLEK OZON, JAKARTA SELATAN

Item

Title

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA PROGRAM JAKARTA RECYCLE CENTER (JRC) DI KOMPLEK OZON, JAKARTA SELATAN

Description

PENDAHULUAN
Jumlah sampah yang dihasilkan oleh penduduk Provinsi DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2019, rata-rata sampah yang dihasilkan di DKI Jakarta adalah 7.702,07 ton per hari, di mana timbulan sampah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan tahun- tahun sebelumnya. Hal ini tergambar pula dari jumlah truk sampah yang masuk ke Bantargebang setiap harinya, dengan jumlah mencapai 1.200 truk per hari. Ketergantungan DKI Jakarta terhadap TPST Bantargebang pun tercermin dari sistem pengelolaan sampah yang masih fokus pada sistem kumpul-angkut-buang, sehingga TPST Bantargebang seringkali menjadi satu-satunya tujuan pembuangan sampah tanpa adanya kegiatan pengurangan sampah terlebih dahulu.
Kondisi TPST Bantargebang pun semakin kritis mengingat TPST Banatargebang telah menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari seluruh sampah di DKI Jakarta sejak tahun 1989. Ketinggian tumpukkan sampah di TPST Bantargebang telah mencapai ketinggian rata-rata 30 Meter. Selain itu, kapasitas TPST Bantargebang pun diprediksi akan mencapai kapasitas maksimum di tahun 2021, yang kemudian menjadi suatu pertanda bahwa dibutuhkan perubahan pengelolaan sampah yang baru sehingga mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang. Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) telah melakukan kajian Perencanaan Landfill Mining di Tahun Anggaran 2019.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima kedatangan dari Tim Osaki, Jepang pada tahun 2018 yang dimana menawarkan kerjasama dalam mengubah pengelolaan sampah menjadi pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Setelah dilakukan observasi dan pembahasan lebih lanjut, dilaksanakan pengembangan pengelolaan sampah dengan sistem baru yang dimulai di Kecamatan Pesanggrahan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta pun telah menerbitkan Kegiatan Strategis Daerah yang dimana (Peraturan Gubernur, 2018) Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan kegiatan strategis daerah adapun (Keputusan Gubernur, 2018) Peraturan Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah merupakan salah satu kegiatan yang perlu diperhatikan dengan rencana aksi Pengurangan Sampah di Sumber, Pembangunan ITF, dan Optimalisasi TPST Bantargebang. Kegiatan pengurangan sampah di sumber pun dituangkan dalam beberapa kegiatan yang salah satunya dilakukan dengan metode Jakarta Recycle Centre (JRC).
Jakarta Recycle Centre (JRC) adalah suatu kegiatan perubahan pengelolaan sampah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah, perubahan mekanisme pengangkutan sampah terpilah dan terjadwal, serta pemrosesan sampah mudah terurai serta bahan daur ulang. Kegiatan ini dilakukan dengan dasar kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Dengan adanya hubungan kerja sama ini, maka dilakukan kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Osaki Jepang dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang baru. Dengan adanya JRC, maka pengelolaan sampah tidak hanya fokus pada pembenahan sarana prasarana pengelolaan sampah, namun juga menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah sehingga tercipta pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Item sets