IMPLEMENTASI MODEL EDUKASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN KEPADA PEMUDA KELURAHAN CILANGKAP KECAMATAN CIPAYUNG JAKARTA TIMUR

Item

Title

IMPLEMENTASI MODEL EDUKASI PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN KEPADA PEMUDA KELURAHAN
CILANGKAP KECAMATAN CIPAYUNG
JAKARTA TIMUR

Description

ABSTRAK
Implementasi Kebijakan IUMK Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil atau dikenal dengan nama IUMK merupakan istilah yang sudah sering didengar oleh para pelaku usaha. Saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan mempermudah pengurusan IUMK di setiap Kelurahan atau Kecamatan sehingga pelaku usaha semakin dipermudah untuk membuat ijin tersebut. IUMK memiliki manfaat yang sangat penting bagi pelaku usaha. Pertama adalah legalitas usaha, kemudian kemudahan untuk mendapatkan modal karena sudah legal, lalu akses untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan terakhir ialah kesempatan untuk memperoleh bantuan pemberdayaan dari pemerintah.
Pelaksanaan pengurusan IUMK di Kecamatan Cipayung terus dilakukan dengan memberikan dukungan terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kemudahan perizinan usaha. Hal ini terlihat dengan adanya sosialisasi mengenai kemudahan perizinan usaha secara langsung kepada pengusaha mikro dan kecil. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan juga seringkali melibatkan berbagai stakeholder baik pemerintah, swasta, kampus maupun masyarakat untuk menularkan semangat bahwa mengurus izin sendiri itu mudah.
Pembuatan IUMK memang tidak sulit bila berkas yang diperlukan sudah lengkap. Hanya dalam waktu 1 hari izin IUMK sudah jadi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, izin untuk UMKM hanya 1 lembar dan dapat diterbitkan hanya dalam 1 hari oleh kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin UMK menyebutkan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Camat dapat mendelegasikan pelaksanaan Pemberian IUMK kepada Lurah/Kepala Desa, namun pada kenyataannya kemudahan perizinan untuk UMKM ini masih belum dapat terlaksana di semua daerah karena masih ada kepala daerah yang belum mengeluarkan aturan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan izin UMKM ke kecamatan. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ingin mengetahui sejauhmana implementasi kemudahan pemberian ijin usaha di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Item sets